Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PERBEDAAN WAKTU PUASA DI WILAYAH ABNORMAL DAN APLIKASI HUKUMNYA Sunarto Sunarto
Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam Vol 17, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam
Publisher : Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dan Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/kordinat.v17i2.9613

Abstract

Etymologically fasting is "al-imsak" (restraint). As for the terminology, fasting is: "To refrain from something that can cancel the fasting starting from the dawn until the sun sets with aim." This is the definition of Fuqaha "in understanding the time limit of fasting according to QS. al-Baqarah: 187. In reality, when we apply the definition of fasting, there is a significant difference between one region and another. For example, the area around the equator, relatively stability between daytime and night. However, there is a contrast difference to the regions around the pole (north-south). If the area far from the equator the more contrast the time difference occurs. This means that the farther the area from the equator, the longer the time of daytime or night. Besides the influence of the above factors, there is also the current position of the sun. It determines whether the sun is in the north or the south of the earth? The implication that when the fast of Ramadan coincides with the summer, from March to September is in the north. The climax of June 21, the sun has a maximum declination (d = 23 '30'), then the regions in the north have experience a longer noon inversely proportional to the regions in the south. If the regions are closer to the pole, the more extreme the daytime and night difference occurs, that is called the area/circumpolar region. To apply the fasting law (circumpolar) fasting area, by following the International Fatwah Majlis, that is in two ways: first, following the fasting period of the Hijaz (Makkah-Madinah), second, following the nearest region/country that has a daytime or night limit.
Konsep Hukum Pidana Islam Dan Sanksinya Dalam Perspektif Al-Qur’an Sunarto Sunarto
Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam Vol 19, No 1 (2020): Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam
Publisher : Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dan Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/kordinat.v19i1.17176

Abstract

Sebagai sumber hukum utama dalam Islam, al-Qur’an telah mendeskripsikan berbagai macam pelanggaran kepidanaan beserta sanksi hukumannya yang disebut Jarimah. Hal ini relevan dengan tujuan disyariatkan hukum-hukum Allah di muka bumi ini untuk kemaslahatan dan kebahagiaan manusia itu sendiri. Ketentuan sanksi yang Allah berikan kepada si pelaku aniaya bukan bermaksud untuk membalas  dendam terhadap apa yang telah ia lakukan, melainkan untuk pemenuhan hak Allah dan hak keluarga teraniaya sebagai bentuk keadilan, memberikan efek jera dan perlindungan publik. Sebagai mukallaf hendaknya manusia patuh dan tunduk terhadap aturan syari’ah yang telah Allah tetapkan dalam al-Qur’an agar selamat dari sanksi  baik di dunia maupun di akhirat.
Harmoni syariah terhadap teror korona: kemudahan beribadah dalam menghadapi epidemi covid-19 Sunarto Sunarto
MISYKAT Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadist Syari ah dan Tarbiyah Vol 6, No 1 (2021): Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah
Publisher : Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/misykat.v6n1.65-94

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendedikasi umat Islam Indonesia dalam melaksanakan ibadah di tengah-tengah merebaknya virus Corona, maka syari‟ah Islam hadir dengan watak harmoninya menawarkan kemudahan-kemudahan sebagai agama rahmatan lil „alamin. Artikel ini menggunakan kata “harmoni” maksudnya terjalinnya ikatan secara serasi atau sesuai dalam melaksanakan ibadah syar‟i walaupun dalam kondisi sulit (seperti saat merebaknya virus corona sekarang ini). Terkait dengan fenomena Corona tersebut, MUI dengan otoritasnya mengeluarkan fatwanya (Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Poin ke 4 dari fatwa tersebut menyatakan larangan penyelenggaraan shalat Jum‟at dan kegiatan sejenisnya yang mengundang masa, ketika wabah virus Corona tidak terkendali (darurat), dengan lebih mengutamakan keselamatan jiwa. Larangan shalat Jum‟at tersebut digantikan dengan shalat di rumah masing-masing sebagai antisipasi pandemi Corona (Covid-19). Untuk menjawab persoalan di atas, artikel ini mencoba merumuskan, menganalisa, mengaplikasikan melalui kaidah fiqhiyah yang dijadikan sebagai pisau pembedah dapat memberikan solusi terhadap cairnya permasalahan tersebut. Memproteksi kerusakan merupakan skala pioritas dari pada melakukan amal baik (درء الدفاسد مقدم على جلب الدصالح ). Kaidah tersebut dapat diaplikasikan ke dalam isu-isu Corona sebagai berikut: Meninggalkan shalat Jum‟at/Jama‟ah itu (dengan tujuan memutus rantai pandemi virus Corona) itu lebih baik, dari pada menjalankan shalat Jum‟at/jama‟ah, (dengan diganti shalat di rumah masing-masing). Dalam kondisi darurat seperti saat epedemi Corona mengancam jiwa manusia, maka syari‟at memberikan kemudahan bolehnya meninggalkan shalat jum‟at diganti shalat dzuhur di rumah.
Menentukan Titik Ideal Kiblat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Ilmu Falak Sunarto Sunarto
MISYKAT: Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadits Syari'ah dan Tarbiyah Vol 7, No 1 (2022): Misykat: Jurnal-ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah
Publisher : Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/misykat.v7n1.58-70

Abstract

Setiap muslim yang hendak melaksanakan salat dalam kondisi normal, maka harus menghadap kiblat, yang merupakan salah satu dari syarat sah salat.Dalam hal penentuan arah kiblat terdapat dua cara: pertama, 'Ainul Ka'bah yaitu menghadap ke Bangunan Ka'bah. Kedua, Jihahtul Ka'bah yaitu mengarah ke Arah Ka'bah. Kedua teori tersebut merupakan representative dari pendapat para mazhab, yaitu Mazhab Syafi’i dan Hanafi. Menurut Mazhab Hanafi kiblat bagi orang yang tidak dapat melihat Ka’bah secara langsung adalah cukup menghadap ke Jihahtul Ka'bah, sedangkan menurut Mazhab Syafi’i menghadap ke 'Ainul Ka'bah dengan berijtihad. Seiring dengan lajunya peradaban umat manusia, terdapat ragam teori arah kiblat yang berkembang, baik dari teori yang sederhana tradisional sampai yang modern, dari yang manual sampai yang digital (Internet). Namun, dari berbagai macam teori, cara yang lebih akurat dan tepat adalah cara tradisional, yaitu penentuan arah kiblat pada saat Rasydul Kiblat yang terjadi dua kali dalam satu tahun. Cara ini dianggap lebih ideal, sederhana dan akurat. Teori Rasydul Kiblat tersebut menurut penulis selevel dengan  'Ainul Ka'bah yaitu menghadap ke Bangunan Ka'bah.
DINAMIKA TAFSIR SOSIAL INDONESIA Sunarto Sunarto
Mumtaz: Jurnal Studi Al-Quran dan Keislaman Vol 3, No 1 (2019): Mumtaz: Jurnal Studi Al-Quran dan Keislaman
Publisher : Institut PTIQ Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.716 KB) | DOI: 10.36671/mumtaz.v3i1.34

Abstract

The Qur'an is a holy book that revealed by the Most Holy. In order for the sanctity of the Qur'an to be more meaningful and relevant to (as a guide for human life, as a distinguishing between the true and the false), the Qur'an needs to be reflected in the real world. With the presence of "Social Interpretation" model, this is a step forward that needs to be appreciated, as the courage of the mufassir  in annuling the Qur’an is not limited to understanding Qur’an, but rather the mufassir actualizes the Qur’an with problems of social political development. Sometimes writing point of the writer is faced with the tip of the Lord's sword. Therein the test mufassir's guts in pouring his thoughts.