Abstrak : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa pembentukan Negara Republik Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut pemerintah sebagai bagian daripada amanah negara mewajibkan pemerintah melakukan berbagai terobosan unutk mewujudkan tujuan tersebut. Penelitian ini mengunakan penelitian studi pustaka sebagai bagian dalam menjawab peran pemerintah dengan berbagai upaya pemenuhan yang telah melahirkan pergeseran pada paradigma pembangunan yaitu paradigma top down menjadi paradigma bottom up yang mana tidak dapat mengatasi pemerataan permasalan kesejahteraan. Perubahan kebijakan paradigma pembangunan menjadi paradigma bottom up masih belum mampu menciptakan kesejahteraan secara efektif, seyogyanya adanya pemberdayaan kepada masyarakat yang memampukan dan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mengelola pembangunan di wilayah masing-masing dan terampil menggunakan modal sosial yang dimiliki masyarakat untuk percepatan pencapaian kesejahteraan sosial. Serta Pentingnya kesejahteraan masyarakat dalam membangun kompetensi dan kapasitas untuk mengelola fasilitas yang diberikan oleh pemeirntah sebaik-baiknya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat sendiri dan juga ketrampilan dalam memanfaatkan modal sosial yang masyarakat miliki untuk mempercepat pencapaian kesejahteraan sosial di seluruh wilayah Indonesia.
Copyrights © 2021