Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan sidang Virtual dimasa pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (social legal research). Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara secara mendalam (deep interview) dan tanya jawab dengan responden pada Kejaksaan Negeri Barru ataupun Hakim Pada Pengadilan Negeri Barru. Data yang diperoleh baik secara primer maupun sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Yakni menyajikan secara deskriptif, dengan menjelaskan, menggambarkan dan menguraikan masalah-masalah yang akan dikaji dan penyelesaiannya berkaitan proses persidangan secara virtual berdasarkan SE Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan sidang Virtual dimasa pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru berjalan dengan lancar. Sebagian besar terdakwa disidangkan dari tempat terdakwa ditahan, dalam hal ini rumah tahanan negara Polres dan Rumah tahanan negara Kelas IIb Barru. Selanjutnya terkait dengan pemeriksaan saksi dilakukan di kantor kejaksaan dimana telah tersedia 1 ruangan khusus untuk menghadirkan saksi secara virtual. Dalam hal saksi berhalangan hadir, penuntut umum menjelaskan hal tersebut kepada Majelis Hakim kemudian meminta persetujuan Majelis agar pemeriksaan terhadap saksi yang berhalangan hadir di kantor Kejaksaan Negeri Barru diperiksa dari kediaman Saksi. Demikian pula halnya dengan pemeriksaan terhadap Ahli. Proses persidangan secara virtual yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Barru berjalan dengan lancar dan Efektif serta mendukung perwujudan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Copyrights © 2021