Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5, No 2 (2021): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

POLITIK HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM INDONESIA

Andi Dasril Dwi Darmawan (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin)
Achmad Ruslan (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin)
Musakkir Musakkir (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan tindak pidana peredaran narkotika berdasarkan Hukum Indonesia. Tipe penelitian ini adalahPenelitian ini menggunakan tipe pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan. data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pengaturan tindak pidana peredaran narkotika berdasarkan hukum indonesia dapat dilihat dari sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kualifikasi tindak pidana peredaran narkotika yaitu melanggar Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125 dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan perumusan sanksi pidana yang yaitu ancaman pidana tertinggi adalah pidana mati, Dalam hal penjatuhan pidana penjara terbagi atas dua yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara dalam kurun waktu tertentu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun. Sementara pidana denda juga diatur maksimal sepertiga ditambah Rp 10 miliar dan minimal Rp 400 juta.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...