Penelitian ini bertujuan untuk memahami tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan khusus nya perzinahan yang dilakukan dihadapan muka orang lain dan mengikut sertakan pihak ketiga dalam melibatkan kejadian zinah nya yang berujung menjadi tindak pidana kesusilaan. Adapun permasalahan yang terjadi di indonesia banyak kasus tindak pidana kesusilaan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penelitian menggunakan undang-undang dengan referensi jurnal-jurnal dan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan berdasarkan pasal 281 ayat 2 kuhp Jo 55 ayat 1 ke 1 kuhp tentang Dengan sengaja dan dimuka orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan secara bersama-sama. Seseorang yang melakukan kejahatan kesusilaan.
Copyrights © 2021