Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5, No 1 (2021): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN PASAL 281 KE 2 KUHP Jo PASAL 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Naintya Amelinda Rizti (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)
Puti Priyana (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan khusus nya perzinahan yang dilakukan dihadapan muka orang lain dan mengikut sertakan pihak ketiga dalam melibatkan kejadian zinah nya yang berujung menjadi tindak pidana kesusilaan. Adapun permasalahan yang terjadi di indonesia banyak kasus tindak pidana kesusilaan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penelitian menggunakan undang-undang dengan referensi jurnal-jurnal dan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan berdasarkan pasal 281 ayat 2 kuhp Jo 55 ayat 1 ke 1 kuhp tentang Dengan sengaja dan dimuka orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan secara bersama-sama. Seseorang yang melakukan kejahatan kesusilaan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...