Berkembangya ekonomi digital yang menyebabkan terjadinya perubahan pola berbelanja masyarakat, tidak dapat dipungkiri seiring memasuki era revolusi 4.0. Hal ini juga berdampak pada bisnis kuliner. Bisnis Kuliner yang berbasis online menjadi salah satu bisnis yang berkembang khususnya di kota-kota besar tidak tekecuali di Makassar. Hal ini di sebabkan karena bisnis melalui media online bisa dilakukan dengan modal terbatas sekalipun. Dalam situasi seperti ini pemerintah melalui kementrian kesehatan tentunya mempunyai tugas untuk mengawasi peredaran makanan yang dijajakan secara online seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-undang. Berdasarkah hasil penelitian yang telah dilakukan di kantor dinas Kesehatan Kota Makassar, BPOM Kota Makassar dan Kantor cabang Gojek dan Grab sebagai perusahan yang menyediakan fitur jajanan online pada aplikasinya maka dapat disimpulkan bahwa saat ini pengawasan dinas kesehatan kota Makassar terhadap jajanan yang terdaftar sebagai mitra gojek ataupun Grab belum diawasi secara langsung. Hal ini disebabkan karena Dinas Kesehatan Kota Makassar belum mempunyai kerja sama dengan pihak perusahan Grab ataupu Gojek sebagai perusahaan penyedia jajanan berbasis online.
Copyrights © 2021