Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 6, No 1 (2022): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

KEDUDUKAN SAKSI DI LUAR PERKARA PIDANA DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN PERSPEKTIF KEADILAN

Muhammad Syaiful Anwar (Program Studi Hukum Universitas Bangka Belitung)
Ndaru Satrio (Program Studi Hukum Universitas Bangka Belitung)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2022

Abstract

Terjadi ketidakadilan jika saksi di luar perkara pidana tidak mendapatkan perlindungan dalam penyelesaian sebuah perkara. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum dapat mengakomodir kepentingan saksi di luar perkara pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun tulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Penelitian hukum normatif lebih mengutamakan studi pustaka (library research). Penulis menganalisis data yang diperoleh dengan menggunakan metode analisis normatif. Yang dilakukan adalah menginterpretasikan bahan penelitian berdasarkan pada pengertian hukum, norma hukum, teori-teori hukum serta doktrin yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diangkat oleh penulis. Regulasi yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, kedudukan saksi belum mendapatkan tempat yang diharapkan. Perlindungan saksi dalam regulasi tersebut hanya diberikan terhadap saksi dalam perkara pidana saja.Adapun beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah yang pertama yaitu mengubah redaksi yang menerangkan bahwa perlindungan tersebut hanya untuk saksi pada perkara pidana saja. Yang kedua perlu adanya penyelarasan antara regulasi yang satu dengan regulasi yang lain. Sudah semestinya pula bahwa tidak perlu ada benturan antara regulasi yang satu dengan regulasi yang lain.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...