Konflik dasar dalam yurisprudensi Islam terbagi dalam beberapa hal pokok yang terus menjadi perdebatan para cendikiawan Islam. Konflik dasar tersebut antara lain, konflik dan ketegangan antara wahyu dan akal, konflik dan ketegangan antara kesatuan dan keragaman, konflik dan ketegangan antara idealisme dan realisme, konflik dan ketegangan antara otoritas dan kebebasan, konflik dan ketegangan antara moral dan hukum serta konflik dan ketegangan antara stablitas dan perubahan. Dengan melihat berbagai konflik dasar tersebut, ketegangan yang terjadi antara moral dan hukum menjadi salah satu hal penting untuk dikaji guna memahami secara mendalam interkoneksitas diantara moral dan hukum dalam penetapan terlebih lagi dalam penerapan hukum Islam. Pokok bahasan dalam artkel ini adalah konflik dan ketegangan dalam hukum islam: antara moral dan hukum dengan sub bahasan relasi antara hukum dan moralitas dan interkoneksitas hukum dan moralitas dalam konteks hukum Islam. Islam dalam pelaksanaannya sangat memperhatikan nilai akhlak (moral) dalam seluruh aspeknya yang merupakan akibat dari karakteristik rabbaniyah. Ruang lingkup hukum Islam mencakup semua bentuk hubungan, baik kepada Tuhan maupun manusia. Karena sumber, sifat dan tujuannya, hukum Islam secara ketat diikat oleh etika agama. Oleh karena itu, hukum Islam sama sekali dan selamanya tidak mengakui pemisahan peraturan perundang-undangan dari moralitas. Konflik antara hukum dan moralitas ini muncul sebagai hasil persinggungan dengan sistem hukum barat, yang memisahkan antara hukum dan moralitas. Dalam Al Quran sebagai sumber hukum Islam, tidak ada perbedaan yang jelas antara moratitas dan peraturan hukum. Al Quran menetapkan tentang baik dan buruk, pantas dan tidak pantas, disamping menetapkan peraturan hukum yang disertai dengan sanksi-sanksi.
Copyrights © 2021