p-Index From 2021 - 2026
13.433
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Mizan (e-Journal) Al-Risalah : Jurnal Imu Syariah dan Hukum Jurnal Diskursus Islam AL-Fikr LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum PALITA: Journal of Social - Religion Research Tafaqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman FITRAH:Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law Jurnal Al Himayah TAZKIR: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman Unes Law Review BILANCIA IJoASER (International Journal on Advanced Science, Education, and Religion) Idaarah: Jurnal Manajemen Pendidikan Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan NUKHBATUL 'ULUM : Jurnal Bidang Kajian Islam Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora (Jisora) Jurnal Al-Dustur Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum Asy-Syariah BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Al-Azhar Islamic Law Review Al-Azhar Journal of Islamic Economics Siyasatuna Jurnal Ilmiyah Mahasiswa Siyasah Syariyyah Journal of Social Science Mutawasith: Jurnal Hukum Islam Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Jurnal Midwifery Iqtishaduna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Kafa’ah: Journal of Gender Studies International Journal of Social Science Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Tasamuh: Jurnal Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat Islam Jurnal Al-Qiyam Jurnal Tana Mana Jurnal Al Tasyri'iyyah Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam Jurnal Cakrawala Ilmiah Formosa Journal of Sustainable Research (FJSR) JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Jurnal Pengabdian Mandiri Jurnal Ilmiah Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (JIPMI) Madani: Multidisciplinary Scientific Journal Journal of Social Science Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam Ethics and Law Journal: Business and Notary AL-SULTHANIYAH Jurnal Ilmiah Falsafah Socius: Social Sciences Research Journal Al-Bayyinah Aksioreligia : Jurnal Studi Keislaman Journal of Innovative and Creativity Media Hukum Indonesia (MHI) HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak Journal of Dual Legal Systems Journal of Strafvodering Indonesian Jurnal Cendekia Ilmiah Bilancia : Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum Journal of Nafaqah Journal of Strafvordering Indonesian Jurnal Ilmiah Matematika Realistik Ushul Al-Hukm: Jurnal Syariah dan Hukum Islam ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Claim Missing Document
Check
Articles

Implementasi One Day Minutation Terhadap Tugas dan Fungsi Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Manado Kelas IA Fadilah Alwaritsa Tayib; Kurniati Kurniati
Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.16728

Abstract

One day minutation ialah minutasi perkara pada hari yang sama dengan putusan dibacakan. Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembundelan serta pengesahan suatu perkara dilakukan dalam satu hari yang sama setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Penulis menjelaskan pada bagian ini mengenai latar belakang one day minutation dan prosedur minutasi. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu field research kualitatif  deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan ialah Pendekatan Teologi Normatif syar’i. Lokasi dan objek penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Manado Kelas 1A.Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Prosedur minutasi di Pengadilan Agama Manado sudah tertuang dalam SOP (standar operasional prosedur) Minutasi Satu Hari yang didalamnya menjelaskan tahapan-tahapan proses minutasi di Pengadilan Agama Manado. Berdasarkan SOP Minutasi Satu Hari, proses minutasi membutuhkan waktu sekitar 47 menit untuk setiap perkara,  dengan ketentuan berkas telah dipilah dan disusun serta BAS (berita acara sidang) telah dibuat dengan sempurna dan ditandatangani. Adanya durasi waktu minutasi tersebut, menandakan bahwa Pengadilan Agama Manado telah mengimplementasikan program one day minutation yang telah dicanangkan oleh Dirjen Badilag, meskipun pencapaiannya belum optimal sesuai dengan harapan Dirjen Badilag dan Mahkamah Agung.
Gambaran Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ibu Nifas Menggunakan Jasa Dukun di Wilayah Kerja Puskesmas Bontomarannu Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar 2017 Kurniati Kurniati; Nadyah Nadyah; Darmawansyih Darmawansyih
Jurnal Midwifery Vol 1 No 1 (2019): FEBRUARY
Publisher : Prodi Kebidanan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jmw.v1i1.7535

Abstract

Pendahuluan persalinan adalah Salah satu kasus kesehatan yang masih banyak terjadi di Indonesia dengan pertolongan oleh dukun bayi. Banyak faktor yang memepengaruhi sebagian ibu menggunakan jasa dukun dalam menolong persalinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor - faktor yang mempengaruhi ibu nifas menggunakan jasa dukun di Wilayah Kerja Puskesmas Bontomarannu Kec. Galesong Selatan Kab. Takalar. Dengan penelitian deskriptif pada bulan Oktober – November 2017. Populasi dalam penelitian ini semua ibu nifas yang berada di Puskesmas Bontomarannu. Teknik dalam penelitian yang diambil menggunakan purposivesampling sebanyak 36 responden. Analisis data yang dilakukan adalah analisis univariat.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa karakteristik sebagian besar responden adalah sebagai berikut, ibu dengan pendidikan terakhir terbanyak SD yaitu sebanyak 18 responden (50,0%), pekerjaan terbanyak ibu rumah tangga yaitu sebanyak 31 responden (86,1%). Beberapa alasan ibu menggunakan jasa dukun dalam proses persalinan antara lain : pengetahuan yang rendah sebanyak 30 responden (83,3%), tempat praktik dukun lebih dekat dengan tempat tinggal (69,4%), melahirkan di rumah sakit butuh banyak biaya (100%), semua keluarga melahirkan di dukun (77,8%), lebih percaya pada dukun dibandingkan petugas kesehatan (77,8%), sudah sering menggunakan jasa dukun (61,1%), banyak jasa dukun di lingkungan sekitar (69,4%), dan dukungan dari keluarga untuk menggunakan jasa dukun (88,9%)..Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian ini, sebaiknya petugas kesehatan terutama bidan bekerja sama dengan instansi kesehatan mengadakan kegiatan penyuluhan agar dapat meningkatkan pengetahuan dan informasi bagi ibu tentang pemilihan penolong persalinan yang tepat.pemantauan dan analisa data pada Ny “N” dengan Usia Kehamilan Preterm di RSUD Syekh Yusuf Gowa Tahun 2018 yakni dari kala I sampai kala IV, tidak ditemukannya komplikasi pada ibu ditandai dengan tanda-tanda vital dalam batas normal, serta bayi mengalami asfiksia ringan disertai BBLR.
POLEMICS 0F POWER IN ISLAMIC LAW PERSPECTIVE Andi Hastriana; Kurniati Kurniati; Rahmiati Rahmiati
Al-Risalah VOLUME 20 NO 2, NOVEMBER (2020)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-risalah.v20i2.20690

Abstract

Polemik kekuasaan adalah perdebatan sengit yang terjadi karena adanya sebuah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi individu atau kelompok dalam hal ini pemerintah dan Masyarkat. Dalam kehidupan bermasyarakat di mana pemerintah ada pasti ada masyarakat yang akan mengikuti aturannya. Dalam Prespektif hukum Islam yaitu mengena Aturan bagaimana cara mendamaikan sesuai undang-undang dan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian sangat penting diperhatikan bagaimana penyebab, pencegahan, dan padangan hukum Islam. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan penelitian adalah: Pendekatan sosiologis, pendekatan syariah, dan pendekatan yuridis. Hasil penelitian ini menyimpulkan yaitu Polemik kekuasaan yang muncul karena adanya kesenjangan sosial yang terjadi antara pemerintah dengan masyarakat sehingga timbul lah prilaku yang tak sepantasnya yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Tentang sumber kekuasaan, harus menegaskan rakyat adalah sumber kekuasaan bagi pemerintah. Rakyatlah yang mengangkat dan yang mempunyai hak memaksa pemerintah dalam pandangan Islam dalam lapangan politik, kekuaasaan tertinggi di sebut kedaulatan) ada di tangan Allah Swt; manusia hanya sebagai pelaksana kedaulatan itu. Implikasi penelitian adalah diharapkan kepada Pemerintah sering melakukan sosialisasi di kecamatan agar mempunyai hubungan jalinan antara masyarakat membaik dan terbentuknya kerja sama dalam berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat.Kata kunci : Kekuasaan; Polemik Masyarakat; hukum Islam
Perkembangan Sosial Politik dalam Tatanan Pembentukan Hukum Islam Kurniati Kurniati
AL-Fikr Vol 17 No 1 (2013)
Publisher : Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The terms social politics and Islamic law have closely correlated meanings, which strongly support each other and even inseparable. This paper will discuss the influence of social politics development along the formation of Islamic law. Research questions to be addressed are: what is the nature of politics and power in Islam?, to what extent is the political influence on the development of Islamic law?, and what is the social history of the establishment of Islamic law? This research has a development characteristic and applies a socio-historical approach. The result indicates that the essence of politics and power is everything that leads to how to manage and organize governance in a country for the benefit of its nation on the principles of justice. With regards to political influence on the development of Islamic law, it significantly depends on the circumstances that exist in every decade.  As for the social history of the Islamic law establishment, it is divided into six phases, beginning with the phase in which everything is referred directly to the Prophet, to end up in the last phase, which is the phase of taqlid (blindly following earlier opinions from priests).
IMPLEMENTASI PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH TERKAIT AKAD SALAM DI KALANGAN GENERASI MILENIAL Ibtisam Ibtisam; Abdul Halim Talli; Kurniati Kurniati
Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law Vol 6, No 1 (2021): AL-AMWAL : JOURNAL OF ISLAMIC ECONOMIC LAW
Publisher : Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Palopo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24256/alw.v6i1.1937

Abstract

Salah satu pemikiran Imam Abu Hanifah adalah penetapan dalam transaksi perjanjian salam yang sangat menekankan kepercayaan untuk mencegah pihak-pihak bertransaksi dari transaksi yang merugikan pihak-pihak yang bersangkutan dengan merumuskan ketegasan dalam proses penawaran dalam kelangsungan perjanjian. perjanjian transaksi yang mirip dengan salam, yaitu kesepakatan jual beli online baik berdasarkan media sosial maupun e-commerce. Aktivitas jual beli online merupakan praktik jual beli yang banyak dilakukan generasi milenial saat ini dari berbagai kalangan termasuk generasi muda muslim juga tertarik dengan kemudahan jual beli secara online. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka dengan menela’ah pemikiran imam Abu Hanifah terkait akad jual beli salam melalui kita-kitab fiqih, artikel, karya ilmiah, dan dokumentasi terkait dengan pendekatan sosiologis dengan melihat aktivitas jual beli online generasi milenial muslim berdasarkan asas yang ditetapkan imam Abu Hanifah dalam sistem jual beli salam. Ditemukan bahwa aktivitas jual beli online yang terjadi di kalangan generasi milenial telah sesuai dengan asas yang ditetapkan oleh Imam Abu Hanifah dalam transaksi salam. Walaupun demikian, harus dibarengi dengan kejujuran dan kredibilitas para pihak agar menghindarkan diri dari kerugian masing-masing pihak,
Pendekatan Sosiologi dan Sejarah dalam Kajian Hukum Islam (Studi Kasus : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) Zulfitri Zulkarnain Suleman; Kurniati Kurniati; Ajub Ishak
Jurnal Al Himayah Vol. 5 No. 2 (2021): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan pembatasan umur minimal untuk kawin bagi warga negara pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Faktor yang marak menjadi perdebatan adalah soal batasan usia nikah yang ada dalam hukum positif Indonesia yang mengatur tentang pernikahan, yakni Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”Peraturan perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak langsung dirumuskan begitu saja. Pada tahun 1930 berdiri organisasi perempuan yang menentang keras adanya poligami yaitu Isteri Sedar. Pada tahun 1950-1956 muncul organisasi perempuan yang bersifat progresif. Mereka juga menuntut adanya undang-undang perkawinan yang baru. Saat ulang tahun yang ke 17 Perwari pada tanggal 17 Desember 1962 membuat pernyataan yang isinya mendesak lembaga pemerintah supaya segera diundangkan Undang-undang perkawinan tersebut dengan tujuan adanya kesejahteraan keluarga.
Perjumpaan Hukum Islam Dan Hukum Progresif Di Indonesia: Sebuah Telaah Konseptual Hendrik Imran; Kurniati Kurniati; Ajub Ishak
Jurnal Al Himayah Vol. 5 No. 1 (2021): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem hukum di Indonesia tidak tunggal. Sebagai Negara yang diapit dua benua dan dua samudera, posisi Indonesia sangat strategis menjadi tempat perjumpaan berbagai system hukum yang ada di dunia. Jika dilihat dari segi umurnya, system hukum tertua di Indonesia adalah hukum adat, kemudian menyusul hukum Islam pasca Negara ini menjadi pemeluk Islam terbesar sejak abad ke-13, setelah itu pengaruh hukum Barat yang merupakan pengaruh era kolonail akibat penjajahan yang berlangsung selama ratusan tahun. Karena itu system hukum di Indonesia oleh berbagai ahli disebut majemuk. Hukum Islam di Indonesia seringkali dianggap stagnan, berbeda dengan hukum Barat yang dianggap progresif. Tulisan ini fokus mengkaji perjumpaan hukum Islam dan hukum progresif di Indonesia. Temuan artikel ini, antara hukum progresif dan hukum Islam berada semangat pembaharuan hukum yang berkemajuan. Keduanya memiliki potensi yang sama yakni mengarahkan hukum sebagai pondasi moralitas menuju kemaslahatan umat.
Kontestasi Dalam Pembaharuan Hukum Islam : Telaah Kritis Polemik Penggunaan Akal dan Wahyu Fadliyanto Koem; Kurniati Kurniati; Ajub Ishak
Jurnal Al Himayah Vol. 6 No. 1 (2022): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini mendiskusikan kontestasi dalam pembaharuan hukum Islam, yang mana melibatkan peran akal dan wahyu. Dalam sejarah perkembangan hukum dan teologi Islam, penggunaan akal dan wahyu dalam menelusuri kebenaran agama selalu berada dalam ranah kontestasi. Seringkali peran akal memenangkan kontestasi, tak jarang pula peran wahyu juga memenangkan kontestasi. Salah satu mazhab yang dianggap mampu mendamaikan keduanya adalah mazhab Syafii. Pada tulisan ini, beberapa kelompok mazhab dalam Islam dijadikan sebagai telaah kritis terutama terkait penggunaan peran Masing-masing bersiteguh akan kebenaran yang dimiliki. Selain itu, artikel ini berfokus untuk mengkaji pembaharuan pemikiran hukum Islam, apakah pengambilan hukum harus kembali kepada wahyu al-Quran dan Hadist Nabi SAW atau bersandar pada akal dalam hal ini ijtihad para ulama, dan bagaimana percaturuan pemikir hukum Islam di Indonesia dalam persoalan pemikiran hukum Islam (kontekstual atau tekstual).
Analisis Hukum Qanun Aceh terhadap Pelaku Qadzf Ikhtilath Nurfyana Narmia Sari; abdul halim Talli; kurniati Kurniati
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 3 NOMOR 2, JULI 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37146/ailrev.v3i2.98

Abstract

Qadzf ikhtilath jinayah an act that is set up in Aceh Qanun No. 6 of 2014 concerning jinayah, Qadzf ikhtilath are accusing others of committing ikhtilath or two-pair, and making out. The type of research used is library research (library research) Accusing others of committing acts of ikhtilath, including intentional acts because they have intended and done those acts. Although berikhtilat is forbidden in religion but do not accuse others. Exxon ikhtilath in Aceh in accordance with canon law if it could not prove the act of the accused offender qadzf will be chargedcaning and a fine of 30 times the gold. The accuser is also obliged to bring 4 witnesses at the same time if the accuser is unable to bring witnesses then the accuser will also be under the law of ta'zir. Witnesses who must be present must not come alone because they will be declared as accusers so the witnesses who must be present must come together. And the perpetrator of qadzf ikhtilath will lose his sentence if the accused person admits his robbery, so the one who gets the punishment is the person who is accused because he has admitted his deeds. To avoid the act of qadzf ikhtilath has been regulated in Law No.6 of 2014 on Crimes as a warning to the perpetrators not to hurt others and protect the community who are the victims of the accusation.
Bisnis Koperasi Syariah di Indonesia Asfira Yuniar; Abdul Halim Talli; Kurniati Kurniati
Al-Azhar Journal of Islamic Economics VOLUME 3 NOMOR 2, JULI 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37146/ajie.v3i2.103

Abstract

Bisnis syariah telah menjadi suatu bisnis yang banyak digemari oleh masyarakat di Indonesia. Bukan hanya dari pengelolahannya akan tetapi dalam menjalangkan bisnis syariah setiap para pihak yang berbisnis harus mengetahui dan memahami bahwa bisnis syariah merupakan bisnis yang dilaksanakan sesuai dengan syariat hukum Islam. Dalam bidang bisnis koperasi syariah diartikan bahwa dilakukan secara bekerjasama dan tolong menolong. Tujuannya yaitu untuk memenuhi keperluan dari keanggotaannya tanpa bermaksud untuk mencari suatu keuntungan yang lebih banyak. Hukum bisnis  syariah dalam Islam boleh dan halal selama tidak mengandung riba didalamnya karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa mengambil keuntungan yang lebih banyak itu termasuk kedalam riba serta usaha haram lainnya. Adapun Landasan dan asas dalam bisnis syariah berupa landasan dalam asas kekeluargaan.
Co-Authors A Qadir Gassing A, Ardiwansa A, Asriawan A. Farah Salsabilah Abd Rahman Abd Rahman R Abd Rahman R Abd. Rahman Abd. Rahman Abd. Rahman R Abd. Rahman Razak Abdalul Zikri Abdul Halim Talli Abdul Rahman Abdurrahman Abubakar Bahmid Abu Sahman Nasim Abu Sahman Nasim Achmad Abubakar Achmad Alfian Achmad Musyahid Idrus Adinda Cahya Magfirah Agung, Muh. Agus Miranto Ahmad Faidillah Ahmad Fauzan Ahmad Ginannafsih Shafar Ahmad Mathar Aisyiah Al Islami Harris Ajub Ishak Aldin, Din Alief Alwan Alfian, Befri Alimuddin Alimuddin Alimuddin, Harwis Ananda Putri Andi Alya Nabilah Andi Arfan Sijal Andi Aulia Andi Fadhil Andi Hastriana Andi Ika Prasasti Abrar Andi Jabal Nur Andi Moh. Rezki Darma Andi Muh. Taqiyuddin BN Andi Nur Wasita Syafirawati Anjas Saputra Anjas Saputra Ardah, Lukman Arham, Ghina Ghefira Fadhia Arif Rahman Ramli Asfira Yuniar Asman Asman Astriani Astriani Athoriq R, Muhammad Aqsho Che Awalia, Nurhikma Awaliah Musgamy Ayudia Ramadhani Bayu Teja Sukmana Burhan, Nur Amaliah Darhan Sutradi Hukpar Darmawansyih Darnia Darnia Dian Amelia Sari Dirgi Septian Darmajid Eka Syahriani Elina Mirza Evhy Sekarwangi Putri Fadilah Alwaritsa Tayib Fadliyanto Koem Fahrial S Fathiyah Marsya Tilawah Fatthurohman Fatthurohman Feliatra Ferdiansa Putra Fiantika Armanda Fuad Farawansyah G. Gunawan Gunawan Gunawan Gusnata Gusnata Halisatul Muslimah Hardianti Hardianti Haris Haris Haruna, Nadyah Hendrik Imran Herniwati Herniwati Hidayatussalam Husni Mubarak Ibtisam Ibtisam Ihkhsan, Muh Ikhsan, Akmal Ikram, Muhammad Furqanul Ilham Ramadhan Imam Makmun Imam Makmun Imran, Muh. Fadhil Abdillah Indra Satriani Islamul Haq Ismail Keri J, Jumarni Kamaluddin Nurdin Marjuni Kamila, Selma Zahra Kara, Aisyah Khoirun Nisya Linda Oktaviana Lomba Sultan Luthfi Bakence M Ilham M, Marilang M, Mutmainnah Mahmud, Irbach Nurfatin Mansyur, Nur Islamiah Mappasessu Mappasessu Marilang Maryam Maryam Marzuki Umar Mirdina Ayanah Misbahuddin Misbahuddin Misruki Misruki Moh Alvin Kamal Muammar Bakry Mubarak Mubarak Mubarak, Kasyful Muh Alghifari Muh Fadly Multazam Muh Ghazi Al Ghifari Muh. Alief Ramadhan Muh. Baqir Hakim Muh. Ikbal M Muh. Shohibul Ihzar Muh. Yusril Faudzi Muhammad Audy Andy Muhammad Fazlurrahman Syarif Muhammad Imran Muhammad Mulyadi Muhammad Nur Hidayat Muhammad Rusydi Muhammad Saleh Ridwan Muhammad Taufan Djafri Musyfikah Ilyas Mutiara Wahyuni Nurfiana S Naba, Khair Tasnim Razak Nafisah Nafisah Nasrung, Nur Aulia Ni'man Samad Nur Aliah Mufidah Nur Resky Aulia Nurfyana Narmia Sari Nurjanna, Sitti Nurul Al-fatihah Rahman Nurul Azizah Nurul Hadist Nurul Ismatul Khaerah Nurul Safitri Patongai, Alni Avasyah R.A Pratama, Raffi Farid Amar Pratiwi, Ratu Ajeng Qadir Gassing Qadir Gassing Qadir Gassing, Qadir Rahmad Kartono Rahman, Ahmad Fadly Rahmat, Anugrah Safitri Rahmiati Rahmiati Rahmiati Rahmiati Ramadani, Tasya Almutia Rasna Rasna Rifky Adji Sukmana Rifyan Zahir Rimbawan, Israh Dwi Rindi Rindi Rondang Herlina S, Sarmila Safei Safei Safitri Aulia Zalsalnabila Safriani, Laela Salsa Luthfiah Rezki Samsidar Jamaluddin Samsuddin S, Samsuddin Sanallah, Muh. Sari, Dian Amelia Shafira Shafira Siti Aisyah Siti Nur Kholifah Siti Rahmayanti Sitti Mania, Sitti Sukmawidari, Ria Sutikno Sutikno Suwandi, Ervina Syahrul Syamsuddin, Darussalam Syamsul, Auliyah Shafira Azzahra Syatar, Abdul Tantri Indar Pratiwi Tantri Pratiwi Tarmizi Tasliyah Erlina Wardayani, Wardayani Yusnadia Achda Saputri Yusriansyah Yusriansyah Yusuf Rahim Zainuddin Zalsabillah, Annisa Zul Mulki Zulfitri Zulkarnain Suleman Zulhas'ari Mustafa