Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 4, No 2 (2020): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

IMPLEMENTASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP PROSES EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Vinsensius Maku (Universitas Krisnadwipayana)
AM Tri Anggraini (Universitas Krisnadwipayana)
Erna Widjajati (Universitas Krisnadwipayana)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2020

Abstract

Kegiatan pinjam meminjam yang terus berkembang di masyarakat memerlukan pengaturan yang jelas dan pasti terutama berkaitan dengan pengembalian dana pinjaman. Salah satu lembaga pemberi pinjaman (Kreditor) adalah lembaga pembiayaan atau leasing. Lembaga Pembiayaan atau leasing mempunyai peran yang sangat penting dalam menggerakan roda perekonomian masyarakat yaitu dengan memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Penelitian ini melihat Implementasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Proses Eksekusi Jaminan Fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (Studi Kasus). Hasil penelitian menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 diharapkan dapat menjadi solusi upaya untuk memenuhi rasa keadilan guna mencapai suatu kondisi yang menempatkan kreditur dan debitur dalam posisi yang seimbang.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...