Tulisan ini menganalisis Efektivitas penyelenggaraan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan lokal oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, yang diperoleh melalui studi kepustaakan dan dilengkapi dengan wawancara. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan dan Pemeliharaan Pelabuhan Pengumpan Lokal oleh Kantor UPP Kelas II Babang, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan dengan tolak ukur dari beberapa Faktor Efektifitas Yaitu Faktor Hukum (Undang-Undang, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana dan Fasilitas, Faktor Masyarakat Penegak hukum dan Faktor Kebudayaan telah menunjukan dampak yang baik dalam implentasinya dan telah dapat menunjukan tujuan dari hukum itu sendiri sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu keadilan sosial dalam hal ini keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai sila kelima dari Pancasila yaitu dengan mengedepankan keadilan yang seadil-adilnya, perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum dan kesejahteraan umum masyarakat namun sejauh ini belum bisa dikatakan efektif karena ada factor-factor pengahambatnya yaitu konfilik norma, budaya kerja dan masih kurangnya fasilitas lain dalam penyelenglenggaraan dan pemeliharaan Pelabuhan, namun hal ini telah dilakukan upaya-upaya dalam penyelengsaiannya dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhanan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021