Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 6, No 1 (2022): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

EFEKTIFITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Andi Adwiyah Fiscarina (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Muhadar Muhadar (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Wiwie Heryani (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana tentang penyelenggaraan pertindungan konsumen. Dan Untuk menganalisis dan memberikan solusi kendala penerapan sanksi pidana penyelenggaraan pertindungan konsumen. Tipe penelitian ini adalah empiris. Metode yang digunakan dalam menganalisis penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh baik data sekunder maupun data primer akan diolah dengan melakukan klasifikasi berdasarkan kesamaan dan perbedaan karakteristik datanya. Hasil penilitian ini menunjukan bahwa efektivitas penerapan sanksi pidana tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen sudah berjalan tetapi belum efektif sehingga perlu dimaksimalkan, artinya dapat dilihat dalam penyelesaian perkara yang dialami konsumen, pendekatannya melibatkan semua unsur dalam perkara. Dan Kendala penerapan sanksi pidana penyelenggaraan perlindungan konsumen mencakup tiga hambatan yaitu: pertama, pengawasan pelaksanaan sanksi, oleh aparat penegak hukum belum maksimal dalam menjatuhkan sanksi dan sebaiknya harus benar-benar serius. Kedua, tanggung jawab, belum adanya tanggung jawab pelaku usaha yang biasanya delik berujung penggelapan atau penipuan. Ketiga, pengetahuan dan pemahaman hukum, yang masih kurang sehingga biasa kelemahan ini disalahgunakan oleh pelaku usaha.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...