Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 6, No 1 (2022): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

ASAS KESEIMBANGAN DALAM HUKUM PERJANJIAN KERJA

PL Tobing (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2022

Abstract

Perjanjian merupakan aspek yang sangat penting dalam kegiatan bisnis baik yang dilakukan antar individu dalam satu negara maupun hubungan antar perusahaan yang bersifat lintas batas negara. Perjanjian-perjanjian tersebut terlahir dengan adanya kesepakatan antara minimal dua pihak yang terkait. Sudah dapat dipastikan bahwa adanya kesepakatan tersebut didasarkan pada kebebasan berkontrak para pihak yang terkait. Salah satunya yaitu asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk meneliti tentang sinkronisasi hukum di dalam pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan Keseimbangan dan perlindungan terkait dengan kompensasi, keseimbangan dalam perjanjian kerja dijelaskan para pihak dalam perjanjian harus memenuhi dan melaksanakan perjanjian secara seimbang dan tidak ada unsur paksaan. Hukum ketenagakerjaan (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003) ditetapkan sebagai payung hukum bidang hubungan industrial dan direkayasa untuk menjaga ketertiban, serta sebagai kontrol sosial, utamanya memberikan landasan hak bagi pelaku produksi (barang dan jasa), selain sebagai payung hukum, hukum ketenagakerjaan diproyeksikan untuk alat dalam membangun kemitraan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...