Sejalan dengan pesatnya pertumbuhan dan aktivitas ekonomi, bentuk- bentuk kejahatan Bisnis kini beranekaragam bentuknya. Seperti penggelapan pajak, pembobolan bank melalui komputer atau automatic teller machine, penyalahgunaan ijin perdagangan, tindak pidana dalam masa pembiayaan perjanjian leasing seperti penggelapan kendraan. Tentunya perbuatan di atas berada pada ranah kegiatan hukum perdata atau hukum bisnis. Namun di dalamnya mengandung unsur kejahatan, maka ujungnya adalah menjadi perbuatan pidana. Penelitian ini sangat penting guna menjawab permasalahan penerapan asas lex spesialis derogat legi generalis dalam tindak pidana pengalihan obyek jaminan fidusia dengan menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu pengaturan tentang tidak pidana pengalihan obyek fidusia berdasarkan hukum positif di Indonesia serta Bagaimana penerapan asas lex spesialis derogat legi generalis oleh majelis hakim dalam tindak pidana pengalihan obyek jaminan fidusia pada putusan Nomor: 137/Pid.Sus/2020/PN Mks. Penerapan asas Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis harus secara cermat di pertimbangkan oleh hakim dalam pertimbangan hukum terhadap perbuatan terdakwa, tindak pidana pengalihan obyek fidusia melekat pada hukum perdata sehingga akibat hukum dari tidak dilakukannya prosedur pendaftaran jaminan fidusia berakibat pada pemenuhan unsur tindak pidana dalam ketentuan pidana pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Copyrights © 2022