Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat,sehingga tindak pidana korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luarbiasa. Sehingga dalam upaya pemberantasannya dilakukan dengan pola manajemen yang baik sehingga akantercapainya proses penegakkan hukumSebagai upaya untuk meningkatkan pola manajemen penyidikan, Polisi Republik Indonesia membuat suatukebijakan melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasidan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pihak kepolisian dalam mengoptimalkan peran polisi sebagai alat negarayang bertugas dan berfungsi sebagai alat negara berkewajiban dalam pelaksanaan proses penyidikan termasuk dalam halini dalam kasus tindak pidana korupsi. Adanya kebijakan mengenai pola manajemen penyidikan tersebut padahakikatnya untuk terciptanya proses penegakkan hukum, khsusnya dalam kasus tindak pidana korupsi
Copyrights © 2014