Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep hukum peralihan hak atas tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa terdapat tiga jenis hukum yang terkait dengan peralihan hak atas tanah di Indonesia. Pertama: KUHPerdata, ketentuan ini memiliki karakteristik perjanjian bersifat konsensual dan peralihan hak milik hanya dianggap terjadi jika perjanjian tersebut diikuti dengan levering atau penyerahan. Kedua: Hukum Adat, ketentuan ini memiliki karakteristik tidak hanya bersifat konsensual dalam perjanjiannya, akan tetapi juga bersifat konkrit sehingga persetujuan saja tidak cukup sebagai dasar peralihan hak atas tanah. Ketiga: UUPA melalui PP Nomor 24 Tahun 1997, ketentuan ini menganggap bahwa peralihan hak atas tanah dianggap terjadi ketika dilakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Peralihan hak atas tanah berdasarkan Hukum Adat memiliki kedudukan yang sah berdasarkan hukum positif Indonesia, namun jika tidak menghiraukan ketentuan dalam KUHPerdata maupun PP Nomor 24 Tahun 1997 maka kedudukannya pembuktiannya memiliki kedudukan hanya sebagai bukan akta autentik.
Copyrights © 2020