Klausul Non-Kompetisi adalah sebuah perjanjian yang dimana pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan yang sama ataupun jabatan yang sama di perusahaan lain yang notabene perusahaan itu merupakan kompetitor. Pencantuman klausul Non-Kompetisi bertujuan untuk melindungi rahasia dagang perusahaan akan tetapi hal tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan akan tetapi menurut Peneliti hal tersebut dapat diberlakukan dengan memberikan asas proporsionalitas dan asas itikad baik yang membuat ketentuan ketentuan yang logis didalam pembatas klausul Non-Kompetisi di Indonesia.
Copyrights © 2022