Dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit terkadang muncul faktor-faktor yang menyebabkan pembayaran angsuran yang telah disepakati menjadi tidak lancar. Penelitian ini menggunakan hukum empiris (sosiologis) dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Dengan adanya restrukturisasi dapat mencegah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai kreditur yang telah meminjamkan dana kepada debitur dari kerugian, karena PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai kreditur harus menjaga kualitas kredit yang telah diberikan kepada debitur. Hal ini akan mempengaruhi kelangsungan usaha dan kesehatan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; 2) Restrukturisasi dapat menghindari penyelesaian kredit melalui lembaga hukum, karena dalam pelaksanaannya penyelesaian kredit melalui lembaga hukum memerlukan biaya dan waktu serta tenaga yang cukup besar, yang hasilnya lebih rendah dibandingkan pinjaman yang dikeluarkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Copyrights © 2022