Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai tindak pidana pelacuran dalam prespektif hukum pidana serta mengetahui dan menganalisis mengenai kriminalisasi terhadap pelacur dan pelanggan pelacuran dalam prespektif kebijakan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil dari penelitian ini adalah adanya kekosongan hukum dalam pengaturan mengenai tindak pidana pelacuran dalam hukum pidana Indonesia yang mana aturan yang sudah ada saat ini yakni Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP hanya mengatur mengenai pidana terhadap muncikari nya saja, sedangkan mengenai pelacur dan pelanggan pelacurannya belum diatur. Perlunya dibuat suatu aturan hukum yang mengatur mengenai semua pihak yang terlibat di dalam tindak pidana pelacuran ini agar tercapainya suatu keadilan dan kepastian hukum dan juga agar dapat mengurangi adanya pelacuran di Indonesia.
Copyrights © 2022