Jurnal Yuridis
Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Yuridis

PEMBERIAN INSENTIF ATMR OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN KEPADA BANK SEBAGAI UPAYA PENERAPAN PRINSIP KEUANGAN BERKELANJUTAN

Kenny Kanigara Octavio (Universitas Padjadjaran)
Lastuti Abubakar (Unknown)
Tri Handayani (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2022

Abstract

Aset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) merupakan elemen penting dalam pengukuran tingkat kesehatan suatu bank. Karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguraikan dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan untuk memberikan insentif berbentuk ATMR kepada lembaga perbankan sebagai upaya mendorong prinsip keuangan berkelanjutan, yang wajib diterapkan bank sejak 1 Januari 2019. Penelitian ini mengkaji kebijakan pemberian insentif oleh OJK terkait pelaksanaan keuangan berkelanjutan; pemberian insentif berbentuk ATMR kepada lembaga perbankan; dan kesulitan dalam praktik pemberian insentif ATMR kepada lembaga perbankan. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan cara meneliti bahan Pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan dan pemberian insentif oleh OJK. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pemberian insentif dalam bentuk ATMR dapat diberikan kepada bank sebagai reward dari green banking product guna upaya mendorong penerapan prinsip keuangan berkelanjutan; pemberian insentif ATMR menarik untuk bank karena dapat menaikkan tingkat Kesehatan bank; Pemberian insentif ATMR sulit dilakukan karena POJK Nomor 51 Tahun 2017 lebih mengusung awareness daripada compliance namun OJK dapat menerbitkan aturan lanjutan sebagai acuan untuk praktik pemberian insentif ATMR ke Lembaga perbankan. 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Yuridis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal yuridis Fakultas Hukum universitas pembangunan Nasional veteran Jakarta JL. RS. Fatmawati, Pondok Labu - Jakarta Selatan ...