Artikel ini bertujuan untuk mengkaji mengapa fakta di masyarakat yang termuat dalam putusan pengadilan terkait kekerasan psikis dalam rumah tangga mengandung multitafsir dan bagaimana pembuktiannya. Tulisan kajian pustaka ini menyimpulkan bahwa rumusan pasal kekerasan psikis rumah tangga dalam perundang-undangan memang tidak memliki kejelasan ragam dan bentuknya, alih-alih hanya menjelaskan dampaknya. Ambiguitas definisi tersebut menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum yang termuat dalam pelbagai putusan pengadilan, baik dalam gugatannya, pertimbangan hukumnya, bahkan saat hakim mengadili pidananya. Adapun dalam pembuktian kekerasan psikis pada dasarnya sudah ditetapkan dalam perundang-undangan secara detail oleh siapa, di mana, dan bagaimana VeRP harus diterbitkan. Demikian pula siapa yang berhak memohon bantuan untuk memeriksa korban kepada dokter spesialis kesehatan jiwa, namun dalam beberapa putusan pengadilan dalam tulisan ini, ada yang menggunakan VeRP dan ada yang tidak. Bisa jadi, putusan yang tidak memanfaatkan VeRP sebagai alat bukti, hakim tidak menggunakan teori pembukian undang-undang secara negatif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022