Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL)
Vol 2, No 2 (2021): Volume 2, Nomor 2 Juli-Desember2021

LARANGAN PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR MENURUT PASAL 69 AYAT (1) HURUF H UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN

Kurniaty M Latif (Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Jalan Pakuan, No. 1, Bogor - 16143)
Hotma P Sibuea (Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Jalan Pakuan, No. 1, Bogor - 16143)
Yennie K Milono (Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Jalan Pakuan, No. 1, Bogor - 16143)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2021

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini membahas apa maksud dan tujuan yang melatar belakangi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar menurut Pasal 69 ayat (1) Undang- Undang 32 Tahun 2009. Dan apakah izin pembukaan lahan dengan cara membakar Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang 32 Tahun 2009 bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan prinsip hukum Internasional. Penelitian ini bertujuan mengkaji permasalahahn yang ada tentang pembukaan lahan dengan cara membakar. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang didukung data empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar Pasal 69 ayat (1) tidak bisa dilakukan karena melanggar hak orang lain atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan melanggar kepentingan umum. Oleh karena itu, negara hukum kesejahteraan dengan wewenang intervensi yang luas harus memastikan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dilakukan. Perbolehan pasal 69 ayat (2) untuk membuka lahan dengan cara membakar bertentangan dengan prinsip hukum Internasional yang terdapat dalam Konferensi dan Deklarasi hukum Internasional bidang lingkungan hidup serta bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Berdasarkan penelitian tersebut saran dari penulis adalah pembukaan lahan dengan cara membakar tidak bisa dilakukan dengan alasan apapun dan menghapus Pasal 69 ayat (2) Undang- Undang 32 Tahun 2009. Kata kunci : larangan membakar lahan; This research discusses the aims and objectives behind the prohibition of land clearing by burning according to Article 69 paragraph (1) of Law 32 of 2009. And whether the permit for clearing land by burning Article 69 paragraph (2) of Law 32 of 2009 contrary to the principles of environmental protection and the principles of international law. This study aims to examine the existing problems regarding land clearing by burning. The research method used is a type of normative legal research supported by empirical data with a statutory approach and a conceptual approach. The results showed that land clearing by burning Article 69 paragraph (1) could not be done because it violated the rights of others to a good and healthy environment, and violated the public interest. Therefore, the welfare state law with broad intervention powers must ensure that land clearing by burning is not carried out. Acquisition of article 69 paragraph (2) to clear land by burning is contrary to the principles of international law contained in the Conference and the Declaration of International law in the field of the environment and against the principle of environmental protection in Indonesia. Based on the research, the suggestion from the author is that land clearing by burning cannot be done for any reason and to delete Article 69 paragraph (2) of Law 32 of 2009.Key words: prohibition of burning land

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pajoul

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Justice memuat beberapa kajian dan kajian terhadap disiplin ilmu hukum terpilih di beberapa cabang Ilmu Hukum seperti Sosiologi Hukum Sejarah Hukum Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Pemerintah Hukum Ekonomi Bisnis Hukum Internasional Hukum Ekonomi Syariah dan ...