Supremasi Hukum
Vol 13 No 02 (2017): Supremasi Hukum

IMPLEMENTASI EFEK JERA MELALUI PRINSIP KEADILAN DALAM PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Siti Humulhaer (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2022

Abstract

Masalah penegakan hukum merupakan suatu persoalan yang sering dihadapi oleh setiap masyarakat khususnya dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi walaupun kemudian setiap masyarakat dengan karakteristiknya masing-masing mungkin memberikan corak permasalahannya tersendiri di dalam kerangka penegakan hukumnya. Namun demikian setiap masyarakat mempunyai tujuan yang sama agar didalam masyarakat tercapai kedamaian sebagai akibat dari penegakan hukum, Tujuan (Pembentukan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara padakhususnya serta masyarakat pada umumnya. Oleh karenanya hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan tanpa membeda-bedakan atau tidak memberlakukan hukum secara diskriminatif. Dengan demikian, dalam upaya untuk menjaga ketertiban kehidupan bermasyarakat maka hukum harus ditegakkan ditandai bahwa setiap kejahatan dan pelanggaran terhadap hukum harus mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat kejahatan dan pelanggaran itu sendiri dan dalam penerapan sanksi terdiri atas berbagai macam bentuk yang bertujuan memberikan keadilan tidak saja kepada korban tetapi juga sebagai tata nilai yang merekatkan tatanan kehidupan bermasyarakat. Selain keadilan, tujuan lain dari hukum yaitu adanya kepastian hukum dan kemanfaatan. Namun keadilan adalah tujuan yang tertinggi dari hukum. Kepastian hukum adalah bagian dan dibutuhkan sebagai upaya menegakkan keadilan. Dengankepastian hukum setiap perbuatan yang terjadi dalam kondisi yang sama akan mendapatkan sanksi. Adapun kemanfaatan dilekatkan pada hukum sebagai alat untuk mengarahkan masyarakat yang tentu saja tidak boleh melanggar keadilan. Penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam. Tetapi mengandung tujuan untuk pelaku jera. Yang penting adalah pemberian bimbingan dan pengayoman. Pengayoman sekaligus kepada masyarakat dan kepada terpidana sendiri agar menjadi insaf dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JSH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

SUPREMASI HUKUM JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang berisi pembahasan masalah-masalah hukum yang ditulis dalam bahasa Indonesia maupun asing. Tulisan yang dimuat berupa analisis, hasil penelitian dan pembahasan kepustakaan. ISSN 0216-5740, E ...