Abstrak Perbankan memiliki fungsi sebagai intermediary institution, yakni mengerahkan dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Berarti, perbankan memiliki peran vital dalam sektor perekonomian, khususnya dalam mengatur perputaran uang di masyarakat. Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui non litigasi dapat dilakukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian, yang terdiri dari konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Sengketa. Dalam arbitrase, nasabah dan bank syariah diberikan hak untuk memilih hukum materil yang akan diterapkan sebagaimana diatur Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Copyrights © 2022