Hak asasi manusia seseorang dibatasi hak asasi orang lain, dalam hal ini hak publik untuk tidak ikut menghisap asap rokok. WHO mengatakan, batasan usia anak antara 0-19 tahun. Kesepakatan penting negara-negara yang berjanji melindungi hak-hak anakterdapat dalam ConventionontheRightoftheChild yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.Jika anak tidak merokok, maka industri akan bangkrut sebagaimana sebuah masyarakat yang tidak melahirkan generasi penerus. Dampak dari penggunaan rokok akan dirasakan 15-20 tahun mendatang, yaitu saat anak menginjak usia produktif. Pada penelitian hukum jenis ini, acapkali hukumdikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atauhukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Dunia internasional telah mengatur perlindungan hak anak dalam beberapa konvensi, terkhusus masalah rokok dituangkan dalam bentuk FrameworkConventiononTobaccoControl (FCTC) dan Monitor, Protect, Offer, Warn, Enforce, dan Raise (MPOWER)dimana konvensi ini bertujuan untuk melindungi generasi saat ini dan mendatang dari dampak buruk konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi. Salah satu masalah yang masih dihadapi oleh anak-anak di Indonesia salah satunya adalah perlindungan terhadap kesehatan anak. Pemerintah sebagai pengemban amanat pembangunan bangsa sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 berkewajiban menghapus kesenjangan tersebut.Kata kunci : FrameworkConventiononTobaccoControl, Perlindungan Anak, Rokok
Copyrights © 2022