Pemerintah Aceh bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap aqidah umat dan untuk tanggung jawab tersebut pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten /Kota  telah melimpahkan tanggung jawab kepada  Majelis Permusyawaran Ulama. Di Kota Langsa Tim pendangkalan Aqidah telah dibentuk yang diketuai oleh MPU yang anggotanya terdiri dari Dinas Syariat Islam, Badan Pembinaan Pendidikan Dayah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dan Bagian Keistimewaan Aceh atau Sekretariat Daerah. Metode yang didunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan mencari sumber data dilapangan. Peranan tim pendangkalan aqidah Kota Langsa dalam penanggulangan pemurtadan sebatas melakukan inventarisasi, identifikasi, berkoordinasi dan memberikan solusi serta melaporkan perkembangan hasilnya kepada Walikota Langsa. Hambatan tim penandangkalan akidah kota langsa dalam melaksanakan tugas dalam kasus Sdri. Cut Fitri Handayani yaitu Sdri. Cut Fitri Handayani sudah bukan warga Kota Langsa dan sudah berpindah menjadi warga medan, telah berganti nama dan disembunyikan dari keluarga simon  sedangkan upaya tim penandangkalan akidah kota langsa dalam melaksanakan tugas Berusaha mencari keberadaan Sdri. Cut Handayani dan mengajak Kembali ke Langsa, Mengembalikan keyakinan dan Mencari keluarga Simon untuk mengetahui keberadaan Sdri.Cut Fitri Handayani. Disarankan agar tim pendangkalan aqidah yang telah ditunjak dapat melakukan tugasnya sesuai dengan baik sehingga dapat meminimalisi pemurtadan yang terjadi khususnya di Kota Langsa
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022