Tugas dan tanggung jawab Direksi menurut UUPT No.40 Tahun 2007 yaitu Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan tujuan perseroan serta bertugas mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilaan sesuai dengan Anggaran Dasar demikian menurut Pasal 1 ayat (5) UUPT. Tanggung jawab direksi terhadap Anggota direksi baik secara pribadiatau tanggung jawab renteng apabila terbukti melakukan perbuatan melawan okum adalah tanggungjawb secara penuh dengan cara melakukan tindakan ultravires ( tindakan direksi di luar maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang di tentukan dalam Anggaran Dasar)
Copyrights © 2022