Albari Wira Satya
Mahasiswa Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI ATAS PERBUATAN HUKUM YANG TERJADI DALAM PERSEROAN TERBATAS DILIHAT DARI UNDANG–UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Albari Wira Satya
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 1 (2022): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v4i1.105

Abstract

Tugas dan tanggung jawab Direksi menurut UUPT No.40 Tahun 2007 yaitu Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan tujuan perseroan serta bertugas mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilaan sesuai dengan Anggaran Dasar demikian menurut Pasal 1 ayat (5) UUPT. Tanggung jawab direksi terhadap Anggota direksi baik secara pribadiatau tanggung jawab renteng apabila terbukti melakukan perbuatan melawan okum adalah tanggungjawb secara penuh dengan cara melakukan tindakan ultravires ( tindakan direksi di luar maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang di tentukan dalam Anggaran Dasar)