Jurnal Yustitia
Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA

TINJAUAN RELASI KUASA PADA KEKERASAN SEKSUAL DALAM HUBUNGAN PERSONAL

I Wayan Putu Sucana Aryana (Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai)



Article Info

Publish Date
31 May 2022

Abstract

Kekerasan seksual dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk dalam hubungan personal. Kekerasan seksual yang dilakukan dalam hubungan personal dapat ditinjau dari relasi kuasa. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai relasi kuasa antara pelaku dengan korban serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam hubungan personal. Dalam konteks relasi kuasa, korban adalah kelompok rentan yakni perempuan dan anak. Pelaku memiliki power yang lebih tinggi sehingga dapat menindas korban. Kekerasan seksual dalam hubungan personal, mencakup pula kekerasan yang dilakukan oleh pacar. Perlindungan hukum merupakan kewajiban negara untuk melindungi korban. Ketentuan terbaru yang dimiliki oleh Indonesia adalah Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Ruang lingkup kekerasan seksual yakni pelecehan seksual;eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan/atau penyiksaan seksual.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini ...