Mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penulis akan membahas dan menganalisis lebih lanjut tentang mekanisme gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) di Indonesia serta apa yang menjadi dasar pertimbangan Perbuatan melanggar hukum yang didalilkan dalam gugatan warga negara (Citizen Lawsuit). Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Konsep Mekanisme Citizen Lawsuit dalam praktik peradilan perdata di Indonesia mengacu pada yurisprudensi kasus-kasus Citizen Lawsuit ditahun sebelumnya. Perbuatan melanggar hukum yang didalilkan dalam gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) mengacu pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang unsur-unsurnya harus memenuhi adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut harus melanggar hukum, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Copyrights © 2022