Kedaulatan negara merupakan konsep dasar hukum internasional yang bersifat absolut, indivisible, dan inalienable. Segala bentuk kerjasama internasional hendaknya menerapkan konsep dasar kedaulatan negara tersebut. Namun di sisi lain, perjanjian internasional dalam bingkai Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) sebagai salah satu Preferential Trade Agreements (PTA) seolah mengesampingkan hal tersebut. Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) hingga kini merupakan kesepakatan perdagangan bebas yang terbesar di dunia. Dengan disepakatinya RCEP maka setiap negara yang mengikatkan diri dalam kesepakatan ini wajib memasukkan RCEP sebagai bagian dari hukum nasionalnya masing – masing. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara yuridis tentang isi RCEP dan penerapannya bagi Indonesia khususnya kebijakan hukum yang dapat diambil terkait pelaksanaannya di masa yang akan datang. Selain itu penelitian ini mengkaji langkah dan strategi apa saja yang dapat dilakukan oleh Indonesia untuk menggapai peluang dan menghadapi tantangan akibat penerapan RCEP ini.
Copyrights © 2022