Journal Justiciabelen (JJ)
Vol 2, No 02 (2022): July

MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PROSTITUSI MELALUI MEDIA SOSIAL ONLINE

Henny Saida Flora (Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan)



Article Info

Publish Date
22 Jul 2022

Abstract

ABSTRAK Prostitusi online adalah pembaharuan dari tindak pidana prostitusi konvensional. Jika prostitusi konvensional hanya menggunakan sarana satu tempat, satu bangunan untuk menjalankan bisnis haramnya. Sebaliknya, prostitusi online hanya menggunakan sarana teknologi, internet yang mempermudah calon pengguna dengan pria/wanita penjaja seks komersial (PSK) ataupun antara calon pengguna dengan muncikari, perantara jasa PSK. Faktor penyebab terjadinya prostitusi online yaitu faktor internal berupa faktor dari keluarga dan pergaulan pertemanan dan  Faktor eksternal berupa menghindari pelacakan petugas dan faktor ekonomi untuk memperoleh uang dalam jumlah banyak tapi cepat. Modus yang digunakan ialah menggunakan sarana pertukaran informasi elektronik, pertukaran foto, video hingga akhirnya bertemu di satu tempat untuk melakukan hubungan intim dan melakukan pembayaran atas jasa tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif  dan  menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan fenomena hukum, prostitusi online sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.ABSTRACTOnline prostitution is a renewal of conventional prostitution. If conventional prostitution only uses one place, one building to run its illegitimate business. On the other hand, online prostitution only uses technological means, the internet which makes it easier for potential users and male/female commercial sex workers or between potential users and pimps, intermediaries for prostitution services. Factors causing online prostitution are internal factors in the form of factors from family and friendships and external factors in the form of avoiding tracking officers and economic factors to get large amounts of money quickly. The mode used is to use electronic information exchange facilities, exchange photos, and videos and finally meet in one place to have sex and make payments for these services. The method used in this research is normative juridical and analyzes the applicable laws and regulations regarding the legal phenomenon, of online prostitution as regulated in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JJ

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal Justiciabelen (JJ) merupakan jurnal ilmiah yang dibentuk oleh Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Pada Tahun 2020. Journal Justiciabelen (JJ) merupakan media penyebarluasan gagasan, pemikiran dan kajian konseptual di bidang ilmu hukum yang dituangkan dalam ...