Banua Law Review
Vol. 4 No. 1 (2022): April

Akar Masalah Deforestasi di Indonesia (Dari Turbulensi Aturan Hukum Ke Perbaikan Hukum)

Achmad Faishal (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2022

Abstract

Selama 30 (tiga puluh) tahun lebih terjadi keadaan turbulensi hukum dalam penentuan kawasan hutan di Indonesia yang menimbulkan terjadinya peningkatan jumlah deforestasi semakin besar. Kenyataan hukum menunjukan, sebelum adanya perbaikan hukum dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hutan, akar masalah terjadinya deforestasi ada pada pengaturan tentang kawasan hutan hanya berdasarkan penunjukan tanpa melalui proses yang semestinya. Daripada itu perubahan titik kordinat kawasan hutan adalah hal lumrah terjadi seiring dengan ekspansi pertambangan dan perkebunan yang masif memasuki kawasan hutan. Dari hasil penelitian, ditemukan: a) terbentuknya ruang turbulensi hukum akibat inkonsistensi pasal, b) pengaturan pengukuhan kawasan hutan dibawa kedalam ruang turbulensi hukum karena ada pendelegasian oleh undang-undang kepada pemerintah dan pemerintah melakukan sub delegasi kepada menteri tidak sesuai asas delegatus non potest delegare, dalam eskalasinya berkombinasi dengan inkonsistensi pasal yang merupakan penyempitan hukum (rechtsverfijning) sehingga memberikan peluang kepada menteri membuat peraturan yang menyimpang, dan c) implikasi hukum dari keadaan turbulensi hukum dalam pengaturan pengukuhan kawasan hutan berupa pelanggaran hak perorangan, hak masyarakat/masyarakat adat, hak otonomi wilayah daerah. Mengatasi turbulensi hukum dalam pengaturan pengukuhan kawasan hutan berada dalam ranah sistem pengujian peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa titik kelemahan sehingga turbulensi hukum menjadi chaos dalam hukum. Situasi chaos dalam hukum sama dengan ketidakpastian hukum kawasan hutan yang memberikan ruang keleluasaan terjadinya alih fungsi kawasan hutan akibatnya deforestasi terus meningkat dan mengkhawatirkan karena tidak ada kepastian hukum kawasan hutan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...