Dalam Undang-undang perkawinan disebutkan bahwa usia ideal menikah untuk laki-laki 19 tahun sedangkan untuk perempuan 16 tahun, jika belum memenuhi usia tersebut mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Sedangkan dalam Islam tidak ada batasan umur pernikahan namun persyaratan yang umum adalah sudah baligh, berakal sehat, mampu membedakan mana yang baik dan buruk sehingga dapat memberikan persetujuan untuk menikah. Permohonan dispensasi kawin adalah sebuah perkara permohonan yang diajukan oleh pemohon perkara agar pengadilan memberikan izin kepada yang dimohonkan dispensasi untuk bisa melangsungkan pernikahan, karena terdapat syarat yang tidak terpenuhi oleh calon pengantin tersebut, yaitu pemenuhan batas usia perkawinan. Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Setelah perkawinan, kedua belah pihak akan menerima beban yang berat dan tanggung jawab sesuai kodrat masing-masing. Dimana perkawinan dibawah merupakan hal yang tidak boleh dilakukan karena di dalam Undang-Undang perkawinan telah menetapkan batas untuk seorang laki-laki dan perempuan melansungkan perkawinan. Adapun tujuan dari penulisan jurnal ini ialah untuk mengetahui pengaturan mengenai dispensasi dalam perkawinan terhadap anak di bawah umur dan akibat hukum dari pemberian dispensasi perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian normatif ialah metode penlitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti suatu bahan pustaka. Hasil dari penulisan jurnal ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai dispensasi perkawinan anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada pasal 7 ayat 1. Dan juga akibat dari pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur ialah anak tersebut telah dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum atau ia tidak berada dibawah pengampuan orang tuanya lagi.
Copyrights © 2022