ABSTRAK: Pandemi Covid-19 menekan perekonomian dari berbagai sudut, tidak terkecuali terhadap perekonomian desa. Dengan sumber daya ekonomi dan sosial yang dimilikinya, terutama Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dana desa, desa diharapkan juga dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19. Demi tercapainya tujuan penanganan Covid-19 maka perlu adanya penyesuaian alokadi dana desa. Dana desa diprioritaskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan peningkatan ketahanan pangan tingkat Desa.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tata kelola Dana Desa selama masa Pandemi Covid-19 di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo sebagai lokasi penelitian.Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, yakni menggunakan data-data asli yang didapatkan dari lapangan.Jenis data meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola Dana Desa diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dan PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa 40% dari dana Desa dialokasikan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk peningkatan ketahanan pangan, dan 8% untuk fasilitas kesehatan penunjang bagi penanganan Covid-19. Melalui penelitian yang dilakukan di Desa Parangjoro, dapat dilihat bahwa tata kelola dana desa di Desa Parangjoro telah sesuai sebagaimana aturan yang berlaku. Terdapat sedikit selisih angka dari persentase yang tertera dalam aturan yang berlaku, namun hal tersebut dirasa telah optimal untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang dilaksanakan Desa Parangjoro guna pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.Kata kunci : Dana Desa, Tata kelola dana desa, Desa Parangjoro
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022