Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui penyusunan rencana kerja dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Kulon Progo. Berdasarkan pembahasan sebagaimana tersebut diatas, maka dapat penulis Tarik kesimpulan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo dalam penyusunan Rencana Kerja disusun sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Dalam penyusunan Rencana Kerja ada partisipasi dari masyarakat dalam perencanaan pembangunan tidak hanya sebatas pada pengusulan program/kegiatan yang dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa dan kemudian disampaikan pada forum di tingkat kecamatan (Musrenbang Kecamatan).
Copyrights © 2020