Razi dan Tafsir Ruh al-Ma’ani karya al-Alusi? (2) Bagaimana Metode Penafsiran dalam kitab Tafsir Mafatih Al-Ghaib karya Fakhruddin Al-Razi dan Tafsir Ruh al-Ma’ani karya al-Alusi ?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian library research (kepustakaan). Metode penelitian yang digunakan adalah metode Tematik-Deskriptif-Analisis. Teori yang digunakan adalah Hermeneutika Jorge J.E.Gracia dengan menggunakan pendekatan fungsi Historis Gracia. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa: term Qiradah dalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak 3 kali, yakni dalam surah al-Baqarah ayat 65, al-A’raf ayat 166, dan al-Maidah ayat 60. Fakhruddin al-Razi ketika menafsirkan kata Qiradah ia menafsirkan dengan makna haqiqi yaitu perubahan bentuknya, sedangkan al-Alusi menafsirkan dengan makna majazi atau sifatnya. Perbedaan kesimpulan yang terjadi antara keduanya dalam menafsirkan kata Qiradah dapat dilihat dari sisi metodologi penafsirannya, historisitas kehidupan antara keduanya, dan lainnya. Al-Razi hidup di masa Daulah Abbasiyah yang merupakan masa berkembangnya berbagai diskusi di segala cabang ilmu pengetahuan, sehingga secara tidak langsung ilmu-ilmu aqliyah sangat mendominasi pemikiran al-Razi di dalam tafsirnya. Sedangkan al-Alusi menafsirkan secara makna majazi, karena berbagai aliran sufistik pada masa kehidupannya sangat kuat.
Copyrights © 2021