Tujuan penelitian menganalisis dan menjelaskan pelaksanaan pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku kelalaian lalu lintas menyebabkan matinya orang lain. Tipe penelitian ini adalah Dalam Penelitian ini penulis menggunakan penelitian Hukum Empiris (Legal Research). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain. Responden terdiri atas Polisi Lalu Lintas 5 orang, Jaksa 5 orang, Pengacara 5 orang, Tokoh Masyarakat 10 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kelalaian lalu lintas menyebabkan matinya orang lain di Kota Makassar cukup terlaksana dengan baik sesuai dengan Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia dikenai Pasal 310 ayat (4). The research objective is to analyze and explain the implementation of criminal liability for traffic negligence actors causing the death of others. This type of research is in this study the authors use Empirical Law research (Legal Research). The population in this study are all parties involved in the handling of traffic violations that cause the death of other people. The respondents consisted of 5 Traffic Police, 5 Prosecutors, 5 Lawyers, 10 Community Leaders. The results showed that (1) the implementation of criminal liability against traffic negligence actors caused the death of other people in Makassar City was carried out quite well in accordance with Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Those who cause the victim to die are subject to Article 310 paragraph (4).
Copyrights © 2020