Tujuan penelitian menganalisis kewenangan KPK dan Kewenangan yang ideal dalam pemberantasan korupsi dan apa yang menjadi kewenangan dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pelaksanaan kewenangan yang dimiliki aparatur negara dilakukan secara konsekuen sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tak terkecuali termasuk pelaksanakan kewenangan yang diĀlakukan oleh KPK berdasarkan legalitas hukum berdasarkan UnĀdang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan kewenangan KPK antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (Dua) tahun dan supervisi terhadap instansi penyidik Kepolisian dan penyidik Kejaksanaan, yang memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum penyidikan dan penuntutan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Kewenangan supervisi di maksudkan untuk meminimalisasi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik polisi dan jaksa dalam pemberantasan korupsi. The research objective is to analyze the authority of the KPK and the ideal authority in eradicating corruption and what is the authority and function of the KPK in eradicating corruption in Indonesia. By using the juridical normative research method, it can be concluded that: 1. The implementation of authority possessed by the state apparatus is carried out consequently in accordance with the provisions of the applicable law, including the exercise of the powers exercised by the KPK based on legal legality based on Law Number 19 2019 concerning the Corruption Eradication Commission (KPK). 2.Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission, gives the KPK authority, among others, the Corruption Eradication Commission can stop investigations and prosecutions of corruption cases whose investigations and prosecutions have not been completed within a maximum period of 2 (two) years. and supervision of Police investigating agencies and Attorney investigators, which have the authority to carry out legal actions to investigate and prosecute the eradication of criminal acts of corruption. The supervisory authority is intended to minimize abuse of authority by police investigators and prosecutors in eradicating corruption.
Copyrights © 2021