Tujuan penelitian menganalisis mMekanisme Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Pasal 83 Ayat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Mengetahui konsekuensi hukum yang ditimbulkan terhadap Kepala Daerah yang diberhentikan dari masa jabatannya. Penelitian ini memadukan penelitian hukum normative dengan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Mekanisme pemberhentiannya tanpa melalui usulan DPRD dilakukan agar apabila ada seorang Kepala Daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan tersebut dapat fokus dengan kasusnya sehingga tidak mengganggu berjalannya roda pemerintahan daerah, Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat dilakukan pemberhentian Kepala Daerah tanpa melalui usulan DPRD dikarenakan secara yuridis jenis tindak pidananya tergolong tindak pidana yang berat. The research objective is to analyze the mechanism for dismissing regional heads based on Article 83 Paragraph and Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government; Knowing the legal consequences for a Regional Head who is dismissed from his term of office. This research combines normative legal research with empirical legal research. The results of this study indicate that: The mechanism of dismissal without going through the DPRD's proposal is carried out so that if there is a Regional Head who is accused of committing a crime, he can focus on the case so that it does not interfere with the running of the wheels of regional government, Article 83 paragraph (1) of Law Number 23 Year 2014 Regional Government may dismiss a Regional Head without going through a proposal from the DPRD because juridically the type of crime is considered a serious crime
Copyrights © 2021