Jurnal Cakrawala Ilmiah
Vol. 1 No. 6: Februari 2022

ASPEK HUKUM UJI KLINIK

Gunawan Widjaja (Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta)
M. Hafiz Aini (Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2022

Abstract

Uji klinik dilakukan untuk memastikan efektifitas (khasiat) dan/atau keamanan produk obat yang sedang diteliti yang akan beredar atau telah beredar. Pada dasarnya uji klinik adalah kegiatan penelitian yang melobatkan subjek manusia dan karena itu maka keterlibatan manusia ini perlu mendapatkan perhatian. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kosnep dan pengertian uji klinik, bagaimana proses uji klinik yang benar dan sesuai dengan aturan serta ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menemukan bahwa uji klinik yang dilakukan harus aman dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan kepentingan masyarakat. Dewasa ini di Indonesia , pelaksanaan uji klinik didasarkan pada kepada Pedoman Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) di Indonesia. Pelaksanaan uji klinik di Indonesia dikoordinasikan oleh BPOM dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam pengobatan dengan berpedoman pada CUKB.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JCI

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Other

Description

Digitalisasi eknomi menembus batas wilayah negara dan kedaulatan ekonomi yang dapat saja menjadi peluang atau ancaman. Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetap permsalahan utamanya adalah bagaimana negara ini harus dapat merumuskan kebijakan agar masyarakat kita jangan hanya menjadi sapi perahan ...