Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASPEK HUKUM UJI KLINIK Gunawan Widjaja; M. Hafiz Aini
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 1 No. 6: Februari 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.409 KB) | DOI: 10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1500

Abstract

Uji klinik dilakukan untuk memastikan efektifitas (khasiat) dan/atau keamanan produk obat yang sedang diteliti yang akan beredar atau telah beredar. Pada dasarnya uji klinik adalah kegiatan penelitian yang melobatkan subjek manusia dan karena itu maka keterlibatan manusia ini perlu mendapatkan perhatian. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kosnep dan pengertian uji klinik, bagaimana proses uji klinik yang benar dan sesuai dengan aturan serta ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menemukan bahwa uji klinik yang dilakukan harus aman dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan kepentingan masyarakat. Dewasa ini di Indonesia , pelaksanaan uji klinik didasarkan pada kepada Pedoman Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) di Indonesia. Pelaksanaan uji klinik di Indonesia dikoordinasikan oleh BPOM dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam pengobatan dengan berpedoman pada CUKB.
MEDIASI DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS (KEDOKTERAN) Gunawan Widjaja; M. Hafiz Aini
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 1 No. 6: Februari 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (431.322 KB) | DOI: 10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1506

Abstract

Malpraktik medis adalah tindakan kelalaian (neglience), ataupun suatu kekurangmahiran/ ketidakkompetenan yang tidak beralasan (lack of skill) oleh seorang dokter dalam menjalankan tugasnya yang tidak sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Penerapan malpraktik medis memiliki perbedaan di dalam sistem hukum civil law dan common law. Malpraktik kedokteran pada sistem civil law dapat meliputi pertanggungjawaban secara pidana, perdata, dan administrasi. Sedangkan pada common law, malpraktik kedokteran masuk dalam Tort law yang termasuk dalam ranah perdata. Pada malpraktik yang berujung pada pertanggungjawaban secara pidana dan admistrasi, cukup dapat dibuktikan adanya pemenuhan unsur-unsur pidana dan administrasi yang dilanggar. Namun pada ranah perdata, harus memenuhi adanya hubungan tugas, pelanggaran kewajiban, kerusakan, dan hubungan kausalitas. Karena mekanisme peradilan yang banyak memiliki kelemahan seperti biaya yang besar, proses yang lama, dan terbuka maka seringkali menyebabkan dokter yang diduga malpraktik mengalami banyak kerugian sekalipun tidak terbukti. Maka dibutuhkan alternatif penyelesaian masalah yang lebih mudah dan dapat menghasilkan win-win solution yaitu mediasi. Mediasi non litigasi bertujuan agar sengketa medis antara dokter dan pasien tidak masuk dalam pengadilan. Mediasi yang merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang berlaku pada kasus perdata. Sehingga mediasi dalam kasus sengketa malparktik kedokteran hanya berperan dalam malpraktik kedokteran dalam ranah hukum perdata dan tidak dapat dilakukan pada ranah hukum pidana ataupun administrasi.