Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh penerapan PSAK 55 dan insentif pajak terhadap agresivitas pajak dan corporate social responsibility sebagai variabel moderating. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan menggunakan pengumpulan data dokumentasi dan studi pustaka pada situs Bursa Efek Indonesia berupa laporan keuangan tahunan. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan property & real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode tahun 2015-2019 dengan teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling method. Pengujian menggunakan analisis linear berganda dengan menggunakan bantuan STATA. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan PSAK 55 tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, intensif pajak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, corporate social responsibility berpengaruh terhadap agresivitas pajak, dan corporate social responsibility tidak berhasil memoderasi pengaruh penerapaan PSAK 55 dan intensif pajak terhadap agresivitas pajak.
Copyrights © 2021