Tujuan penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembangunan di Desa Golo Lebo Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur belum sepenuhnya dilakukan secara optimal karena hanya 3 (tiga) yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, pembahasan dan penetapan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, Selanjutnya mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan telah dilaksanakan dengan baik sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan APBDes. 2. Faktor yang mempengaruhi Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dipengaruhi oleh 2 (dua) faktor yaitu faktor pendorong yang meliputi dukungan partisipasi masyarakat terhadap BPD, dan hubungan kerjasama yang baik antara BPD dengan Pemerintah Desa. Sedangkan faktor yang kedua yaitu faktor penghambat yang meliputi kurangnya tujangan yang diberikan kepada anggota BPD. Sarana dan prasarana, kurangnya SDM yang mengisi keanggotaan BPD serta adanya masyarakat yang pro dan kontra terhadap setiap keputusan yang ditetapkan. Penelitian yang digunakaan dalam penelitian menggunakan jenis kualitatif deskriptif. Lokasi dalam penelitian ini adalah Desa Golo Lebo Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur. Informan ditentukan secara puposive sampling, artinya pemilihan informan secara gejala dengan kriteria tertentu. Informan dipilih berdasarkan keyakinan bahwa yang dipilih mengetahui masalah yang akan diteliti dan yang menjadi informan adalah BPD Dan pemerintah. Penentuan pada penelitian ini menggunakan kriteria sebagai berikut : (a) Informan utama: seluruh perangkat BPD (5 orang), (b) Informan kunci : kepala Desa Golo Lebo (1 orang. (c) Informan pendukung : masyarakat (2 orang). Hasil Penelitian ini menujukkan bahwa Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam membuat, membahas dan menyepakati peraturan desa dalam melakukan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan yang ada di desa Golo Lebo Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur Hal ini belum sepenuhnya terlaksana, terlihat bahwa tugas pokok Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah memperhatikan dan menyalurkan keinginan masyarakat, membentuk panitia pemilihan kepala desa, proses pembahasan dan penetapan. Peraturan Desa bersama Badan Permusyawaratan Kepala Desa (BPD) telah dilaksanakan dengan baik untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Faktor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Golo Lebo Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor pendorong dan faktor penghambat. Faktor pendorong yaitu dukungan atau partisipasi masyarakat
Copyrights © 2022