Potensi pesisir dan kelautan yang di manfaatkan oleh nelayan terbatas pada upaya pemenuhan kebutuhan hidup. Kegiatan lain yang tumbuh subur pada kawasan pesisir antara lain jasa transportasi, perdagangan dan jasa, pariwisata dan sarana akomodasi penunjangnya, serta berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Dalam ketentuan pemanfaatan ruang pada Kawasan Sempadan Pantai Galesong memiliki batasan untuk dapat dikelolah dalam kegiatan budidaya, dan tetap dipertahankan untuk berfungsi lindung. Maksud penelitian ini untuk melakukan kajian terhadap pemanfaatan ruang di Kawasan Sempadan Pantai Galesong, dengan meninjau aspek sosial budaya, karakteristik pantai dan penerapan regulasi pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan pantai. Hasil menunjukkan bahwa pengendalian pemanfataan ruang sempadan pantai Galesong proporsional dan selaras sosial budaya masyarakat, karakteristik pantai dan regulasi pemanfaatan pada ambang batas maksimal area kegiatan budidaya bersifat eksploitatif sebesar 6% dari total luas area sempadan pantai atau sebesar 13,68 Ha, masih diperkenankan untuk beberapa kegiatan budidaya sesuai dengan ketentuan KUPZ dan selanjutnya Kawasan sempadan pantai Galesong masuk dalam kategori tipologi 2 (terjadi keterlanjuran yang tidak sesuai peruntukannya) dan tipologi 4 (belum terbangun).
Copyrights © 2022