Umat Islam di Indonesia masih berbeda-beda dalam menentukan awal bulan kamariah sebagai dasar pembuatan Kalender Islam. Perbedaan ini mengakibatkan perbedaan dalam memulai peribadatan-peribadatan tertentu, khususnya awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Perbedaan tersebut disebabkan oleh dua hal pokok, yaitu segi penetapan hukum, dan segi sistem atau metode penentuan awal bulan. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana wawasan al-Qur’an tentang kalender Islam dan perkembangan upaya penyatuannya di Indonesia. Temuan-temuan dalam tulisan ini adalah: (1) Kalender Islam di Indonesia diwarnai oleh konsep dua ormas Islam besar, yakni Muhammadiyah dengan metode hisab hakiki wujud al-hilal, dan Nahdatul Ulama (NU) dengan metode rukyah al-hilal yang dipandu oleh hisab imkan ar-rukyah (visibilitas hilal) dengan kriteria minimal hilal dapat dilihat 2°; (2) Tokoh yang gigih mengupayakan penyatuan kalender Islam di Indonesia adalah Thomas Djamaluddin dan Susiknan Azhari. Kriteria visibilitas hilal Thomas Djamaluddin sebagai upaya penyatuan kalender Islam di Indonesia bertumpu pada redefinisi hilal, keberlakuan rukyah al-hilal atau matla’, dan kriteria visibilitas hilal 2000 dan 2011; (3) Susiknan Azhari mengemukakan bahwa hubungan Muhammadiyah dan NU dalam kaitannya dengan penggunaan hisab dan rukyah dalam penentuan awal bulan kamariah memiliki empat model, yakni konflik, independensi, dialog, dan integrasi.
Copyrights © 2016