Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan, akuntabilitas dan transparansi APBDesa Baluk tahun 2017. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas hukum dan kejujuran berpedoman pada UU RI No.6, PP No.60, PERMENDAGRI No.113 dan 114 Tahun 2014, dan Peraturan Bupati Magetan. Akuntabilitas manajerial dalam penyusunan APBDesa melibatkan aparat desa dan masyarakat. Akuntabilitas program Desa Baluk seluruh program terealisasi. Akuntabilitas kebijakan dengan menampung aspirasi masyarakat dan sesuai visi dan misi. Akuntabilitas finansial cukup ekonomis dan efisien, cukup efektif untuk perekonomian masyarakat. Transparansi belum sesuai dengan PERMENDAGRI No.113 karena tidak adanya bukti fisik berupa papan informasi dana Desa tahun 2017.
Copyrights © 2018