Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan biaya kualitas di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum BAP Madiun. Responden yang diwawancara meliputi pengacara, karyawan, pengelola dan klien Kantor BAP. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data didapatkan melalui wawancara, dokumentasi, observasi kemudian dilakukan validasi dengan metode triangulasi sumber. Penerapan biaya kualitas menghasilkan biaya-biaya yang dikelompokkan menjadi biaya pencegahan, biaya penilaian dan biaya kegagalan internal. Namun, penulis juga menemukan bahwa tidak terdapat pelaporan biaya kualitas. Biaya-biaya tersebut hanya dimasukkan dalam format laporan keuangan secara umum menggunakan anggaran yang ada.
Copyrights © 2019