JAPHTN-HAN
Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022

Hubungan Kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi: Analisis Siyasah Dusturiyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006

Ija Suntana (Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung)
Dini Inasyah Alfaridah (Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2022

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, penghilangan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi perlu ditinjau berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah, yang memiliki sejumlah teori yang berkaitan dengan hubungan kelembagaan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang, untuk memperoleh penjelasan dan mengetahui hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 dan untuk memperoleh penjelasan dan mengkaji tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang terdiri dari data Primer dan Sekunder, serta teknik pengumpulan data dengan mengamati langsung dengan teknik (Library Research). Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa, Mahkamah Konstitusi menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 dihapuskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, sehingga Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah perlu adanya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi profesi hakim sebagaimana terkonsep di dalam Wilayatul Hisbah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

japhtnhan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ruang lingkup artikel yang dimuat dalam Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (JAPHTN-HAN) membahas berbagai topik di bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara bagian lain terkait isu-isu kontemporer dalam hukum yang berkaitan dengan bidang Hukum Tata Negara ...