Journal of Islamic and Law Studies (JILS)
Vol. 5 No. 2 (2021)

Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Bahran Bahran (Fakultas Syariah UIN Antasari Jalan Ahmad Yani Km. 4,5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2021

Abstract

Abstract: The determination of a suspect by the police to a person suspected of being a criminal act must be based on the provisions stipulated in Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code. The requirements to be named a suspect according to this law are still considered unclear, giving rise to multiple interpretations. Then the Constitutional Court in its decision numbered 21/PUU-XII/2014 gave a more concrete interpretation of Article 1 number 14, Article 17 and Article 21 of the Criminal Procedure Code which basically states that to assign a suspect to a person at least two pieces of evidence must be met. However, this decision of the Constitutional Court does not also provide a limit for the length of time a person holds the status of a suspect, so that someone can become a suspect forever. Such conditions have the potential for abuse of authority and violations of human rights, so that this legal uncertainty is very detrimental and injures the basic rights of citizens to legal certainty and justice. Abstrak: Penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka menurut undang undang ini dinilai masih kabur, sehingga menimbulkan multi interpretasi. Kemudian Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi yang lebih konkret terhadap Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk menetapkan tersangka kepada seseorang minimal harus dipenuhi dua alat bukti. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak juga memberikan batasan lamanya seseorang menyandang status tersangka, sehingga bisa seseorang menjadi tersangka selamanya. Kondisi seperti ini tentu sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap HAM, sehingga ketidakpastian hukum ini sangat merugikan dan mencederai hak dasar warga negara untuk kepastian hukum dan keadilan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jils

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Journal of Islamic and Law Studies is a multi-disciplinary publication dedicated to the scholarly study of all aspects of science and of the Islamic in Indonesia. Particular attention is paid to works dealing with history geography political science economics anthropology sociology law ...